Riauaktual.com - Bareskrim Polri menetapkan tersangka dalam kasus penyebaran kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Kabareskrim Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto, mengatakan alasan penetapan tersangka Alfian karena menyatakan dengan terang-terangan tuduhan tanpa dasar kuat secara hukum terhadap Presiden Joko Widodo hingga Kapolda Metro Jaya sebagai PKI. Bahkan, Alfian menyatakan kebencian dengan menyerukan untuk membunuh seseorang.
“Di video ceramah yang kami terima, transkripnya menyebutkan bahwa ‘Jokowi adalah PKI, Cina PKI, Ahok harus dipenggal kepalanya dan Kapolda Metro Jaya diindikasikan PKI’. Ini fatal untuk kehidupan berbangsa dan bernegara. Belum lagi jika anak-anak sampai menyaksikan video itu lalu mencontohnya” kata Ari di Mabes Polri, seperti dilansir laman Tribratanews hari ini.
Komjen Ari menjelaskan, tuduhan yang diucapkan Alfian seharusnya dibuktikan secara hukum sebelum ia menyatakan klaimnya itu dan disebarluaskan ke publik melalui media sosial.
“Melabelkan seseorang dengan diksi atau kata, misalnya kafir saja memiliki aturannya secara agama. Tidak secara serampangan mengkafirkan. Terlebih lagi, beliau kan Ustadz,” lanjutnya.
Tuduhan-tuduhan Alfian itu, kata Ari, jelas meresahkan sehingga harus dimejahijaukan.
“Nah apalagi dengan melabelkan Presiden satu negara, negaranya sendiri, hingga Kapolda Metro Jaya dengan PKI. Alfian harus membuktikan tuduhannya itu di meja hijau,” tambahnya.
Alfian dibekuk atas dasar laporan dari masyarakat berinisial S, warga Kecamatan Lakarsanti, Surabaya. Pada Minggu 9 April lalu, S tengah mengunjungi kerabatnya di Kecamatan Wiyung, Surabaya. Di sana ia melihat tayangan dari Youtube berjudul Subuh Berjama’ah, “Menghadapi Invasi PKI & PKC” oleh Alfian Tanjung.
Merasa bahwa ceramah yang ia saksikan itu telah menyatakan perasaan kebencian di muka umum, S kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Jatim guna proses hukum lebih lanjut.
“Dari dua alat bukti yang ada, Alfian Tanjung kini berstatus tersangka," tutup Ari.
